Assalamualaikum sahabat news kembali lagi bersama admin kali ini admin bakal bahas artikel tentang pendidikan kewarganegaraan yuk kita simak penjelasannya di bawah.
Hakikat PKN Dalam Pengembangan Kemampuan Utuh Sarjana dan Profesional.
Pkn pada dasaranya adalah belajar tentang keindonesiaan,belajar untuk menjadi manusia yang berkepribadian Indonesia,membangun rasa kebangsaaan, dan mencintai tanah air Indonesia.oleh karna itu seorang sarjana atau professional sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang terdidik perlu memahami tentang Indonesia,ia menjadi warga negara yang baik dan terdidik (smart and goodcitizen) dalam kehidupan masyarakat,bangsa, dan negara yang demokratis.
Sebagai calon sarjana dan professional, di harapkan: bersikap positif terhadap fungsi dan peran pendidikan kewarganegaraan dalam memperkuat jati diri keindonesiaan para sarjana dan profesinal.Dan mampu menyampaikan argument konseptual dan empiris tentang fungsi dan peran pendidikan kewaraganegaraan dalam memperkuat jati diri keiindonesiaan para serjana dan calon professional.
A.Konsep Dan Urgensi PKN dalam pencerdasan kehidupan Bangsa
Dalam undang-undang Republik Indonesia Nomer 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi,program sarjana merupakan jenjang pendidikan akademik bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat sehingga mampu mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penalaran ilmiah.Lulusan program sarjana di harapkan akan menjadi intelektual dan ilmuan yang berbudaya serta mampu memasuki atau menciptakan lapangan pekerjaan.
Dalam undang-undang Republik Indonesia nomer 14 tahun 2005 tentang guru dan Dosen dikemukakan bahwa professional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dapat menjadi sumber penghasilan,perlu keahlian , kemhiran, atau kecakapan, memiliki standar mutu, ada norma dan di proleh melalui pendidikan profesi.
Secara konseptual, istilah kewarganegaraan tidak bisa di lepaskan dengan istilah warga negara,istililah pendidikan kewarganegaraan,istilah dalam literatur inggris yaitu citizen,citizenship,citizenship education. Perhatikan pernyataan berikut yang di kemukakan oleh john j. cogan, dan ray dirricott dalam buku citizenship for the 21st century: An internasional Perspektiv on education (1998), berikut:
A citizen wa defined as a constituent member of society.citizenship on the other
Hand, was said to be a set of characteristic of being a citizen; and finally,
Citizenship education the underlying focal point of a study, was defined as the contribution of education to the development of those characteristics of a citizen
Secara yuridis, kewaraganegaraan dan pkn di Indonesia dapat di telusuri dalam peraturan uud berikut :
Kewaraganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.(undang-undang RI No. 12 tahun 2006 pasal 1 ayat 2)mpendidikan kewarganegaraan di maksudkan untuk membuat peserta didik menjadi manusia 7 yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.(undang-undang RI No 20 tahun 2003, penjelasan pasal 37).
Bahkan dalam uu no 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi lebih eksplisit dan tegas dengan menyatakan nama mata kuliah kewaraganegaraan sebagai mata kuliah wajib. Dikatakan bahwa mata kuliah kewarganegaraan adalah pendidikan yang mencakup Pancasila, undang-undang dasar negara republic Indonesia tahun 1945,Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka tunggal ika untuk membentuk mahasiswa menjadi warga negara yang memiliki rasa kebansaan dan cinta tanah air.
B. Esensi dan Urgensi pendidikan kewarganegaran untuk masa depan
Pada tahun 2045, bangsa Indonesia akan memperingati 100 tahun Indonesia merdeka. Bagaimana nasib bangsa Indonesia pada 100 tahun Indonesia merdeka.Bangsa Indonesia akan mendapat bonus demografi (demographic bonus) sebagi modal Indonesia pada tahun 2045.Indonesia pada tahun 2030-2045 akan mempunyai usia produktif (15-64 tahun) yang berlimpah. Inilah yang di maksud demografi. Bonus demografi ini adalah peluan yang harus di tangkap dan bangsa Indonesia perlu mempersiapkan untuk mewujudkannya.Bagaiman kondisi warga negara pada tahun 2045? Tuntutan, kebutuhan, dan tantangan yang di hadapi oleh negara dan bangsa Indonesia? Benarkah hal akan hal terkait dengan masalah kewaraganegaraan dan berdampak pada kewajiban dan hak warga negara?
Ekonomi Indonesia sangat menjanjikan walupun kondisinya saat ini belum di pahami secara luas.pada tahun 2030, ekonomi Indonesia akan berada pada urutan 7 besar dunia. Saat ini, jumlah konsumen sebanyak 23-45 juta dan jumlah penduduk produktif sebanyak 53%. Pada tahun 2030, jumlah konsumen akan meningkat menjadi 135 juta dan jumlah penduduk produktif akan meningkat menjadi 71%. Nasib sebuah bangsa tidak di tentukan oleh bangsa lain,melainkan sangat tergantung pada kemampuan bangsa itu sendiri.Indonesia akan menjadi bangsa yang bermartabat dan di hormati oleh bangsa lain semuanya sangat tergantung kepada bangsa Indonesia.
Demikian pula untuk masa depan PKN sangat di tentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.PKN akan sangat mempengaruhi oleh konstitusi yang berlaku dan perkembangan tuntutan kemajuan bangsa. Bahkan yang lebih penting lagi, akan sangat di tentukan oleh pelaksanaan konstitusi yang berlaku.
Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik Tentang Pendidikan Kewarganegaraan
Dilihat dari segi materi,pendidikan pancasila dapat di kembangkan melalui beberapa pendekatan di anataranya pendekatan historis,sosiologis,dan politik.kesadaran mahasiswa turut serta dalam pendidikan tinggi di tanah air.
Sumber historis
Presiden soekarno pernah mengatakan,jangan sekali-kali meninggalkan sejarah. Dapat di maknai bahwa sejarah mempunyai fungsi penting dalam membangun kehidupan bangsa yang lebih bijaksana di masa depan,sejarah juga merupakan guru kehidupan.kita dapat mengambil hikmah dari berbagai peristiwa sejarah,baik sejarah nasional maupun sejarah bangsa-bangsa lain.
Sumber sosiologis
Sosiologi adalah ilmu tentang kehidupan antarmanusia, di mana di dalamnya mengkaji latar belakang,susunan,dan pola kehidupan sosial dari berbagai golongan dan kelompok masyarakat, di samping juga mengkaji masalah-masalah sosial,perubahan dan pembaruan dalam masyarakat,melalui sosiologis inilah anda dapat mengkaji struktur sosial,dan masalah-masalah sosial yang patut di sikapi secara arif dengan menggunakan standar nilai-nilai yang mengacu kepada nilai pancasila.
Sumber Politik
Pendidikan kewarganegaraan adalah berasal dari fenomena kehidupan politik bangsa Indonesia.Tujuannya agar anda mampu mendiagnosa dan mampu memformulasikan saran-saran tentang upaya atau usaha mewujudkan kehidupan politik yang ideal dan sesuai dengan nilai-nilai pancasila,kita juga dapat menemukan fenomena politik dalam rangka menemukan pedoman yang bersifat moral yang sesuai dengan nilai-nilai pancasila untuk mewujudkan kehidupan politik yang sehat.
Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga Negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela Negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan Negara.
1. Bendera negara Sang Merah Putih
Ketentuan tentang Bendera Negara diatur dalam UU No.24 Tahun 2009
mulai Pasal 4 sampai Pasal 24. Bendera warna merah putih dikibarkan pertama kali pada tanggal 17Agustus 1945 namun telah ditunjukkan pada peristiwa Sumpah Pemuda
Tahun 1928.
Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih saat ini disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.
2. Bahasa Negara Bahasa Indonesia
Ketentuan tentang Bahasa Negara diatur dalam Undang-undang No.Tahun 2009 mulai Pasal 25 sampai Pasal 45. Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara merupakan hasil kesepakpara pendiri NKRI. Bahasa Indonesia berasal dari rumpun bahasa Melyang dipergunakan sebagai bahasa pergaulan (lingua franca) dan kemudidiangkat dan diikrarkan sebagai bahasa persatuan pada Kongres Pemudatanggal 28 Oktober 1928. Bangsa Indonesia sepakat bahwa Indonesia merupakan bahasa nasional sekaligus sebagai jati diri identitas nasional Indonesia.
3. Lambang Negara Garuda Pancasila
Ketentuan tentang Lambang Negara diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 mulai Pasal 46 sampai Pasal 57. Garuda adalah burung khas Indonesia yang dijadikan lambang negara. Di tengah-tengah perisai burung Garuda terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan khatulistiwa. Pada perisai terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut:
dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian
tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima;
dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali
rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai;
dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di
bagian kiri atas perisai;
dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di
bagian kanan atas perisai; dan
dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan
dengan kapas dan padi di bagian kanan atas perisai.
4. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Ketentuan tentang Lagu kebangsaan Indonesia Raya diatur dalam UU No.24 Tahun 2009 mulai Pasal 58 sampai Pasal 64. Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan pertama kali dinyanyikan pada Kongres Pemuda II tanggal 28 Oktober 1928. Lagu Indonesia Raya selanjutnya menjadi lagu kebangsaan yang diperdengarkan pada setiap upacara kenegaraan.
5. Semboyan Negara Bhinneka Tunggal Ika
Bhinneka Tunggal Ika artinya berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Semboyan ini dirumuskan oleh para the founding fathers mengacu pada kondisi masyarakat Indonesia yang sangat pluralis yang dinamakan oleh Herbert Feith (1960), seorang Indonesianist yang menyatakan bahwa Indonesia sebagai mozaic society. Seperti halnya sebuah lukisan mozaic
yang beraneka warna namun karena tersusun dengan baik maka keanekaragaman tersebut dapat membentuk keindahan sehingga dapat dinikmati oleh siapa pun yang melihatnya.
6. Dasar Falsafah Negara Pancasila
Pancasila memiliki sebutan atau fungsi dan kedudukan dalam system ketatanegaraan Indonesia. Pancasila berfungsi sebagai dasar negara, ideologi nasional, falsafah negara, pandangan hidup bangsa, way of life, dan banyak lagi fungsi Pancasila. Rakyat Indonesia menganggap bahwa Pancasila sangat penting karena keberadaannya dapat menjadi perekat
bangsa, pemersatu bangsa, dan tentunya menjadi identitas nasional. Mengapa Pancasila dikatakan sebagai identitas nasional yang unik sebagaimana telah disebutkan sebelumnya? Pancasila hanya ada di Indonesia. Pancasila telah menjadi kekhasan Indonesia, artinya Pancasila menjadi penciri bangsa Indonesia.
D. Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan
Identitas Nasional Indonesia
Setelah Anda menelusuri konsep identitas nasional menurut sumberhistoris, sosiologis, dan politis, apakah tantangan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia saat ini? Dapatkah Anda kemukakan contoh dinamika kehidupan yang sekaligus menjadi tantangan terkait dengan masalah identitas nasional Indonesia? Coba Anda perhatikan sejumlah kasus dan peristiwa dalam kehidupan sehari-hari seperti yang pernah kita lihat pada Bab 1 sebagai berikut:
Lunturnya nilai-nilai luhur dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara
(contoh: rendahnya semangat gotong royong, kepatuhan hukum, kepatuhan membayar pajak, kesantunan, kepedulian, dan lainlain).
Nilai –nilai Pancasila belum menjadi acuan sikap dan perilaku sehari-hari
(perilaku jalan pintas, tindakan serba instan, menyontek, plagiat, tidakdisiplin, tidak jujur, malas, kebiasaan merokok di tempat umum, buangsampah sembarangan, dan lain-lain).
Rasa nasionalisme dan patriotisme yang luntur dan memudar
(lebih menghargai dan mencintai bangsa asing, lebih mengagungkan prestasi
bangsa lain dan tidak bangga dengan prestasi bangsa sendiri, lebih
bangga menggunakan produk asing daripada produk bangsa sendiri, dan
lain-lain)
Lebih bangga menggunakan bendera asing dari pada bendera merah
putih
lebih bangga menggunakan bahasa asing daripada menggunakan
bahasa Indonesia.
Menyukai simbol-simbol asing daripada lambang/simbol bangsa sendiri
dan lebih mengapresiasi dan senang menyanyikan lagu-lagu asing
daripada mengapresiasi lagu nasional dan lagu daerah sendiri.
Tantangan dan masalah yang dihadapi terkait dengan Pancasila telah banyak mendapat tanggapan dan analisis sejumlah pakar. Seperti Azyumardi Azra (Tilaar, 2007), menyatakan bahwa saat ini Pancasila sulit dan dimarginalkan di dalam semua kehidupan masyarakat Indonesia karena: (1) Pancasila dijadikan sebagai kendaraan politik; (2) adanya
liberalisme politik; dan (3) lahirnya desentralisasi atau otonomi daerah.
Bagaimana upaya menyadarkan kembali bangsa Indonesia terhadap pentingnya identitas nasional dan memfasilitasi serta mendorong warga negara agar memperkuat identitas nasional? Disadari bahwa rendahnya pemahaman dan menurunnya kesadaran warga negara dalam bersikapdan berperilaku menggunakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupanberbangsa dan bernegara khususnya pada era reformasi bangsa Indonesia bagaikan berada dalam tahap disintegrasi karena tidak ada nilai-nilai yang menjadi pegangan bersama.
Selanjutnya, tentang luntur dan memudarnya rasa nasionalisme dan patriotisme perlu mendapat perhatian. Apa yang menjadi penyebab masalah ini? Apabila orang lebih menghargai dan mencintai bangsa asing, tentu perlu dikaji aspek/bidang apa yang dicintai tersebut. Bangsa Indonesia perlu ada upaya yakni membuat strategi agar apa yang dicintai tersebut beralih kepada bangsa sendiri. Demikian pula, apabila orang Indonesia lebih mengagungkan prestasi bangsa lain dan tidak bangga dengan prestasi bangsa sendiri, sebenarnya sesuatu yang aneh.
Alasan Diperlukannya Integrasi
Untuk menghasilkan keserasian guna mempersatukan perbedaan perbedaan yang ada pada suatu negara, menghindari pemberontakan yang akhir akhir ini terjadi . Menjaga nasionalisme setiap warga negara , menghindari perang saudara. dan demi membawa bangsa indonesia menjadi bangsa yang besar. Adapun selain ini, integrasi juga sangat diperlukan karena dapat memberikan manffat yang baik, antara lain :
§ Mempromosikan pengembangan persatuan nasional.
§ Warga negara mengembangkan semangat tanggap ketika berhadapan dengan bencana nasional.
§ Meningkatkan patriotisme dan loyalitas di antara warga negara.
§ Mengurangi rasa takut, kecurigaan, dan perselisihan
§ Integrasi nasional memungkinkan suatu negara untuk mengembangkan rasa arahan nasional sehingga orang-orang mengembangkan dan bekerja menuju pencapaian tujuan nasional yang terpadu
§ Mempromosikan damai dari berbagai kelompok etnis dan ras. Hal ini pada gilirannya meningkatkan perkembangan pesat dalam perdagangan dan industri, yang mengarah pada kemajuan suatu negara.
Sumber Historis, Sosiologis, Politik Tentang Integrasi Nasional
Sumber historisnya yaitu proklamasi seperti dipertegas dalam pembukaan UUD.
Sumber sosiologis seperti proklamasi yang mengubah bangsa yang terjajah menjadi bangsa yang merdeka dan bebas.
Sumber politik sperti aspek kerjasama antar beberapa negara.
Perkembangan Sejarah Integrasi di Indonesia
Menurut Suroyo (2002), ternyata sejarah menjelaskan bangsa kita sudah mengalami pembangunan integrasi sebelum bernegara Indonesia yang merdeka. Menurutnya, ada tiga model integrasi dalam sejarah perkembangan integrasi di Indonesia, yaitu :
§ Model integrasi imperium majapahit
Struktur kemaharajaan yang begitu luas ini berstruktur konsentris. Dimulai dengan konsentris pertama yaitu wilayah inti kerajaan (nagaragung): pulau Jawa dan Madura yang diperintah langsung oleh raja dan saudara-saudaranya. Konsentris kedua adalah wilayah di luar Jawa (mancanegara dan pasisiran) yang merupakan kerajaan-kerajaan otonom. Konsentris ketiga (tanah sabrang) adalah negara-negara sahabat di mana Majapahit menjalin hubungan diplomatik dan hubungan dagang, antara lain dengan Champa, Kamboja, Ayudyapura (Thailand).
§ Model integrasi kolonial
integrasi atas wilayah Hindia Belanda baru sepenuhnya dicapai pada awal abad XX dengan wilayah yang terentang dari Sabang sampai Merauke. Integrasi model kolonial ini tidak mampu menyatukan segenap keragaman bangsa Indonesia tetapi hanya untuk maksud menciptakan kesetiaan tunggal pada penguasa kolonial.
§ Model integrasi nasional indonesia
Integrasi model ini bertujuan untuk membentuk kesatuan yang baru yakni bangsa Indonesia yang merdeka, memiliki semangat kebangsaan (nasionalisme) yang baru atau kesadaran kebangsaan yang baru.Model integrasi nasional ini diawali dengan tumbuhnya kesadaran berbangsa khususnya pada diri orang-orang Indonesia yang mengalami proses pendidikan sebagai dampak dari politik etis pemerintah kolonial Belanda.
Dalam sejarahnya, penumbuhan kesadaran berbangsa itu melalui tahap-tahap, antara lain:
- Masa perintis
- Masa penegas
- Masa percobaan
- Masa pendobrak
Pengembangan Integrasi di Indonesia
Howard wriggims dalam muhaimin & collins max andrew (1995), ada 5 pendekatan atau cara bagaimana para pemimpin politik mengembangkan integrasi bangsa, anatar lain :
Adanya ancaman dari luar
Karena dengan adanya ancaman dari luar ini dapat membuat masyarakat bersatu meskipun berbeda-beda suku, ras, agam dan lain-lainnya dikarenakan melawan musuh bersaama.
Gaya politik kepemimpinan
Karrena pemimpin yang karismatik, dicintai rakyat, dan memiliki jasa besar itu akan dapat menyatukan bangsa yang sebelumnya tercerai bera, seperti nelson mandela.
Kekuatan lembaga-lembaga politik
Lembaga politik, misalnya birokrasi, juga dapat menjadi sarana pemersatu masyarakat bangsa. Birokrasi yang satu dan padu dapat menciptakan sistem pelayanan yang sama, baik, dan diterima oleh masyarakat yang beragam. Pada akhirnya masyarakat bersatu dalam satu sistem pelayanan.
Ideologi nasional
Karena jika suatu masyarakat meskipun berbeda-beda tetapi menerima satu ideologi yang sama maka memungkinkan masyarakat tersebut bersatu. Bagi bangsa Indonesia, nilai bersama yang bisa mempersatukan masyarakat Indonesia adalah Pancasila. Pancasila merupakan nilai sosial bersama yang bisa diterima oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Kesempatan pembangunan ekonomi
Jika pembangunan ekonomi berhasil dan menciptakan keadilan, maka masyarakat bangsa tersebut bisa menerima sebagai satu kesatuan dan begitupun sebaliknya. Dengan pembangunan ekonomi yang merata maka hubungan dan integrasi antar masyarakat akan semakin mudah dicapai.
Kebijakan strategi yang sebaiknya dilakukan di Indonesia:
- Memperkuat nilai bersama
- Membangun fasilitas
- Menciptakan musuh bersama
- Memperkokoh lembaga politik
- Membuat organisasi untuk bersama
- Menciptakan ketergantungan ekonomi antar kelompok
- Mewujudkan kepemimpinan yang kuat
- Menghapuskan identitas-identitas lokal
- Membaurkan antar tradisi dan budaya lokal
- Menguatkan identitas nasional
Dinamika dan Tantangan Integrasi Nasional
Dinamika Integrasi Nasional di Indonesia
Integrasi bangsa
Tanggal 15 Agustus 2005 melalui MoU (Memorandum of Understanding) diVantaa, Helsinki, Finlandia, pemerintah Indonesia berhasil secara damai mengajak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) untuk kembali bergabung dan setia memegang teguh kedaulatan bersama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Proses ini telah berhasil menyelesaikan kasus disintegrasi yang terjadi di Aceh sejak tahun 1975 sampai 2005.
integrasi wilayah
Melalui Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957, pemerintah Indonesia mengumumkan kedaulatan wilayah Indonesia yakni lebar laut teritorial seluas 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau Negara Indonesia. Dengan deklarasi ini maka terjadi integrasi wilayah teritorial Indonesia.
integrasi nilai
nilai integratif bangsa indonesia yaitu pancasila. Dengan cara melalui kegiatan pendidikan Pancasila baik dengan mata kuliah di perguruan tinggi dan mata pelajaran di sekolah. Melalui pelajaran ini, Pancasila sebagai nilai bersama dan sebagai dasar filsafat negara disampaikan kepada generasi muda.
Integrasi elit-massa
Dinamika integrasi elit–massa ditandai dengan seringnya pemimpin mendekati rakyatnya melalui berbagai kegiatan. Misalnya kunjungan ke daerah, temu kader PKK, dan kotak pos presiden yang sifatnya mendekatkan elit dan massa di suatu negara.
integrasi tingkah laku (perilaku integratif)
Mewujudkan perilaku integratif dilakukan dengan pembentukan lembaga-lembaga politik dan pemerintahan termasuk birokrasi. Dengan lembaga dan birokrasi yang terbentuk maka orang-orang dapat bekerja secara terintegratif dalam suatu aturan dan pola kerja yang teratur, sistematis, dan bertujuan.
Tantangan dalam Membangun Integrasi
Dalam upaya mewujudkan integrasi nasional Indonesia, tantangan yang dihadapi datang dari dimensi horizontal dan vertikal. Dalam dimensi horizontal, tantangan yang ada berkenaan dengan pembelahan horizontal yang berakar pada perbedaan suku, agama, ras, dan geografi. Sedangkan dalam dimensi vertikal, tantangan yang ada adalah berupa celah perbedaan antara elite dan massa, di mana latar belakang pendidikan kekotaan menyebabkan kaum elite berbeda dari massa yang cenderung berpandangan tradisional.
Pertanda adanya integrasi dalam arti vertikal yaitu keinginan yang kuat dari pemerintah untuk mewujudkan aspirasi masyarakat, kebijakan pemerintah yang sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat, dukungan masyarakat terhadap pemerintah yang sah, dan ketaatan warga masyarakat melaksanakan kebijakan pemerintah. Sedangkan hal yang menggambarkan kurang adanya integrasi vertikal adalah kebijakan demi kebijakan yang diambil oleh pemerintah yang tidak/kurang sesuai dengan keinginan dan harapan masyarakat serta penolakan sebagian besar warga masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.
Adanya integrasi dalam arti horizontal yaitu Jalinan hubungan dan kerjasama di antara kelompok-kelompok yang berbeda dalam masyarakat, kesediaan untuk hidup berdampingan secara damai dan saling menghargai antara kelompok-kelompok masyarakat dengan pembedaan yang ada satu sama lain.
NILAI DAN NORMA KONSTITUSIONAL UUD RI 1945 DAN KONSTITUSIONALITAS KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BAWAH UUD
Nilai adalah sesuatu yang dijadikan sebagai panduan dalam hal mempertimbangkan keputusan yang akan diambil kemudian. Nilai juga merupakan sesuatu yang bersifat abstrak, karena mencakup pemikiran dari seseorang.Norma adalah aturan yang berlaku di kehidupan bermasyarakat. Aturan yang bertujuan untuk mencapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan sentosa.
Konstitusi adalah hukum tertinggi suatu Negara, sebab tanpa konstitusi negara tidak mungkin terbentuk. Dengan demikian konstitusi menempati posisi yang sangat vital dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Dengan kata lain, konstitusi membuat suatu peraturan pokok mengenai sendi-sendi pertama untuk menegakkan negara. Nilai-nilai konstitusi terdiri dari norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, norma kebiasaan, dan norma hukum.
Konstitusi adalah seperangkat aturan atau hukum yang berisi ketentuan tentang bagaimana pemerintah diatur dan dijalankan. Oleh karena aturan atau hukum yang terdapat dalam konstitusi itu mengatur hal-hal yang amat mendasar dari suatu negara, maka konstitusi dikatakan pula sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara.Konstitusi diperlukan dalam kehidupan berbangsa-negara di Indonesia fsebab memiliki fungsi-fungsi yang penting, sebagai berikut,
Landasan konstitusionalisme, adalah landasan berdasarkan konstitusi, baik konstitusi dalam arti luas maupun konstitusi dalam arti sempit.
Untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.
Untuk membatasi atau mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam menjalankan kekuasaannya tidak sewenang-wenang terhadap rakyatnya, memberi suatu rangka dasar hukum bagi perubahan masyarakat yang di cita-citakan tahap berikutnya, dijadikan landasan penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan tertentu yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya, menjamin hak-hak asasi warga negara.
Pada awal era reformasi, adanya tuntutan perubahan UUD NRI 1945 didasarkan pada pandangan bahwa UUD NRI 1945 belum cukup memuat landasan bagi kehidupan yang demokratis, pemberdayaan rakyat, dan penghormatan terhadap HAM. Di samping itu, dalam tubuh UUD NRI 1945 terdapat pasal-pasal yang menimbulkan penafsiran beragam (multitafsir) dan membuka peluang bagi penyelenggaraan negara yang otoriter, sentralistik, tertutup, dan praktik KKN.
Dalam perkembangannya, tuntutan perubahan UUD NRI 1945 menjadi kebutuhan bersama bangsa Indonesia. Oleh karena itu, MPR melakukan perubahan secara bertahap dan sistematis dalam empat kali perubahan. Keempat kali perubahan tersebut harus dipahami sebagai satu rangkaian dan satu kesatuan.
KEWAJIBAN DAN HAK NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM DEMOKRASI YANG BERSUMBU PADA KEDAULATAN RAKYAT DAN MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT.
Hak dan kewajiban warga negara meruakan wujud dari hubungan yang terbentuk antara warga negara dan negara itu sendiri. Jadi sifat hak dan kewajiban itu adalah bersifat timbal balik. Maksudnya adalah, bahwa warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negara, sebaliknya pula negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warga negara. Contohnya adalah seperti warga negara ada kewajiban untuk membayar pajak kepada negara, lalu warga negara mempunyai hak untuk menikmati fasilitas yang berada di negara tersebut yang pembangunan fasilitas tersebut merupakan kewajiban dari negara untuk menyediakan fasilitas dari uang pajak tersebut melaui perantara para dewan negara.Hak dan kewajiban warga negara dan Negara Kesatuan Republik Indonesia diatur dalam undang-undang dasar Negara Republik Indonesia yang dimulai dari pasal 27 sampai pasal 34, yang isi pasal tersebut terdapat hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia. Pengaturan akan hak dan kewajiban tersebut bersifat garis besar yang penjabarannya dituangkan dalam suatu undang-undang.
Walaupun aspek kewajiban asasi manusia jumlahnya lebih sedikit jika dibandingkan dengan aspek hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Namun secara filosofis tetap menunjukkan adanya pandangan bangsa Indonesia bahwa hak asasi tidak dapat berjalan tanpa dibarengi kewajiban asasi. Dalam hal ini, Indonesia menganut paham harmoni antara kewajiban dan hak maupun sebaliknya. Hak dan kewajiban antara warga negara dan negara Indonesia mengalami dinamika, terbukti adanya perubahan-perubahan isi pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang melaui proses amandemen undang-undang dan juga perubahan undang-undang yang menyertainya. Semua hal itu dilakukan untuk menyesuaikan hak dan kewajiban warga negara dan negara Indonesia sesuai jamannya. Jika tidak dilakukannya hal tersebut, akan terjadi ketidakpuasan antara warga negara dengan negaranya karena tidak mendapatkannya apa yang warganya inginkan di jamannya.
Jaminan diantara hak dan kewajiban warga negara dengan negaranya dengan segala perubahannya diupayakan berdampak pada terpenuhinya keseimbangan yang harmonis antara hak dan kewajiban antara warga negara dengan negaranya. Agar terbentuk suasanya negara yang harmonis, dan warga negara yang mendukung setiap ketentuan negaranya. Hal itu dapat terjadi karena puasnya warga negara terhadap negara karena terpenuhi haknya setelah warga negara menjalankan kewajiban kepada negara.
HAKIKAT, INSTRUMENTASI, DAN PRAKSIS DEMOKRASI INDONESIA BERLANDASKAN PANCASILA DAN UUD 1945
Setiap warga negara mendambakan pemerintahan demokratis yang menjamin tegaknya kedaulatan rakyat. Hasrat ini dilandasi pemikiran bahwa adanya peluang bagi tumbuhnya prinsip menghargai keberadaan individu untuk berpartisipasi dalam kehidupan bernegara secara maksimal.
Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Dengan demikian pada setiap negara terdapat corak khas yang tercermin pada pola sikap, keyakinan dan perasaan tertentu yang mendasari, mengarahkan, dan memberi arti pada tingkah laku dan proses berdemokrasi dalam suatu sistem politik.
Begitu pula dengan Indonesia, Indonesia memiliki landasan atau acuan tersendiri dalam proses demokrasi nya, yaitu Pancasila dan UUD 1945. Penjabaran demokrasi dalam ketatanegaraan Indonesia dapat ditemukan dalam konsep demokrasi sebagaimana terdapat dalam UUD 1945 sebagai “staatsyfundamentalnorm” yaitu “...Suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat...” (ayat 2), selanjutnya didalam Romawi III dijelaskan “Kedaulatan Rakyat...”
Pancasila bukan hanya suatu daftar nilai tradisional. Melainkan Pancasila memuat lima unsur etika pasca-tradisional sedunia yang paling fundamental: kebebasan beragama; hormat tanpa kompromi terhadap hak-hak asasi manusia; kebangsaan yang mempersatukan dalam sinergi pembangunan; semangat kerakyatan yang tak lain adalah demokrasi; serta keadilan sosial.
TUJUAN :
1. Pembaca memahami konsep dan urgensi demokrasi yang bersumber dari Pancasila
2. Pembaca memahami perlunya demokrasi yang bersumber dari Pancasila
3. Pembaca memahami sumber historis, sosiologis, dan politik tentang demokrasi
4. Pembaca memahami argumen tentang dinamika dan tantangan demokrasi yang bersumber dari Pacasila
5. Pembaca memahami deskripsi esensi dan urgensi Demokrasi Pancasila
6. Pembaca mengetahui bagaimana studi kasus Demokrasi Pancasila di Indonesia
Kkonsep dan Urgensi Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila
1. Pengertian Demokrasi
Secara etimologis demokrasi berasal dari bahasa Yunani Kuno, yaitu “demos” dan ”kratein”. Dalam “The Advanced Learne’s Dictionary of Current English” (Hornby dkk, 1998) dikemukakan bahwa kata demokrasi merujuk pada konsep kehidupan negara atau masyarakat dimana warga negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih.
Karena “people” yang menjadi pusatnya, demokrasi oleh Pabottinggi (2002) disikapi sebagai pemerintahan yang memiliki otosentrisitas yakni rakyatlah (people) yang harus menjadi kriteria dasar demokrasi.
Sementara itu CICED (1999) mengadopsi konsep demokrasi sebagai berikut :
“Democracy which is conceptually perceived a frame of thought of having the public governance from the people, by the people, has been universally accepted as paramount ideal, norm, social system, as well as individual knowledge, attitudes, and behavior needed to be contextually substantiated, cherished, and developed”.
Apa yang dikemukakan oleh CICED (1999) tersebut melihat demokrasi sebagai konsep yang bersifat multidimensional, yakni secara filosofis demokrasi sebagai ide, norma, dan prinsip; secara sosiologis sebagai system social; dan secara psikologis sebagai wawasan, sikap, dan perilaku individu dalam hidup bermasyarakat.
Sebagai suatu sistem sosial kenegaraan, USIS (1995) mengintisarikan demokrasi sebagai sistem memliki sebelas pilar atau soko guru, yakni “Kedaulatan Rakyat, Pemerintahan Berdasarkan Persetujuan dari yang Diperintah, Kekuasaan Mayoritas, Hak-hak Minoritas, Jaminan Hak-hak Asasi Manusia, Pemilihan yang Bebas dan Jujur, Persamaan di depan Hukum, Proses Hukum yang Wajar, Pembatasan Pemerintahan secara Konstitusional, Pluralisme Sosial, Ekonomi dan Politik, dan Nilai-nilai Toleransi, Pragmatisme, Kerja Sama dan Mufakat.”
Di lain pihak Sanusi (2006) mengidentifikasikan adanya seupuluh pilar demokrasi konstitusional menurut UUD 1945, yakin: “Demokrasi yang Ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, Demokrasi dengan Kecerdasan, Demokrasi yang Berkedaulatan Rakyat, Demokrasi dengan “Rule of Law”, Demokrasi dengan Pembagian Kekuasaan Negara, Demokrasi dengan Hak Asasi Manusia, Demokrasi dengan Pengadilan yang Merdeka, Demokrasi dengan Otonomi Daerah, Demokrasi dengan Kemakmuran, dan Demokrasi yang Berkeadilan Sosial.”
2. Tiga Tradisi Pemikiran Politik Demokrasi
Secara konseptual, seperti yang dikemukakan oleh Carlos Alberto Torres (1998) demokrasi dapat dilihat dari tiga tradisi pemikiran politik, yakni “classical Aristotelian theory, medieval theory, contemporary doctrine”. Dalam tradisi pemikirian Aristotelian demokrasi merupakan salah satu bentuk pemerintahan, yakni pemerintahan oleh seluruh warga negaranya yang memenuhi syarat kewarganegaraan. Sementara itu dalam tradisi “medieval theory” yang pada dasarnya menerapkan “Roman law” dan konsep “popular souvereignity” menempatkan suatu landasan pelaksanaan kekuasaan tertinggi di tangan rakyat. Sedangkan dalam “contemporary doctrine of democracy”, konsep “republican” dipandang sebagai bentuk pemerintahan rakyat yang murni.
Lebih lanjut, Torres (1998) memandang demokrasi dapat ditinjau dari dua aspek yakni, “formal democracy” dan “substantive democracy”. Formal democracy menunjuk pada demokrasi dalam arti pemerintahan. Substantive democracy menunjuk pada bagaimana proses demokrasi itu dilakukan. Proses itu dapat diindentifikasi dalam empat bentuk demokrasi. Pertama, konsep “protective democracy” yang menunjuk pada perumusan Jeremy Bentham dan James Mill ditandai oleh “… the hegemony of market economy”, atau kekuasaan ekonomi pasar. Kedua, “developmental democracy” yang ditandai oleh konsepsi “… the model of man as possessive individualist” atau model manusia sebagai individu yang posesif. Ketiga, “equilibrium democracy” atau “pluralist democracy” yang dikembangkan oleh Joseph Schumpeter yang berpandangan perlunya penyeimbangan nilai partisipasi dan pentingnya apatisme. Keempat, “participatory democracy” yang diteorikan oleh C.B Machperson yang dibangun dari pemikiran paradoks dari JJ. Rousseau yang menyatakan bahwa kita tidak dapat mencapai partisipasi yang demokratis tanpa perubahan lebih dulu dalam ketakseimbangan sosial dan kesadaran sosial. Seperti dikutip dari pandangan Mansbridge dalam “Participation and Democratic Theory” (Torres,1998) dikatakan bahwa fungsi utama dati partisipasi dalam pandangan teori demokrasi partisipatif adalah bersifat edukatif dalam arti yang sangat luas. Hal itu dinilai sngat penting karena seperti diyakini oleh Pateman dalam Torres (1998) bahwa pengalaman dalam partisipasi demokrasi akan mampu mengembangkan dan memantapkan kepribadian yang demokratis. Oleh karena itu, peranan Negara demokratis harus dilihat dari dua sisi (Torres, 1998;149) yakni demokrasi sebagai “method and content”.
3. Pemikiran Tentang Demokrasi Indonesia
Miriam Budiardjo menyebutkan di dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik (2008), bahwa demokrasi yang dianut Indonesia adalah yang berdasarkan Pancasila yang masih terus berkembang dan sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran dan pandangan.
Menurut Hatta ada tiga sumber pokok demokrasi yang mengakar di Indonesia. Pertama, sosialisme Barat yang membela prinsip-prinsip kemanusiaan yang sekaligus dipandang sebagai tujuan demokrasi. Kedua, ajaran Islam memerintahkan kebenaran dan keadilan Tuhan dalam masyarakat. Ketiga, pola hidup dalam bentuk kolektivisme sebagaimana terdapat di desa-desa wilayah Indonesia.
4. Pentingnya Demokrasi sebagai Sistem Politik Kenegaraan Modern
Demokrasi di mata pemikir Yunani Kuno seperti Plato dan Aristoteles bukanlah bentuk pemerintahan yang ideal. Demokrasi kuno itu selanjutnya tenggelam oleh kemunculan pemerintahan model Kekaisaran Romawi dan tumbuhnya negara-negara kerajaan di Eropa sampai abad ke-17.
Namun demikian pada akhir abad ke-17 lahirlah demokrasi “modern” yang disemai oleh para pemikir Barat seperti Thomas Hobbes, Montesquieu, dan JJ. Rousseau, bersamaan dengan munculnya konsep Negara-bangsa di Eropa.
Perkembangan demokrasi semakin pesat dan diterima semua bangsa terlebih sesudah Perang Dunia II. Dengan demikiran, sampai saat ini demokrasi diyakini dan diterima sebagai sistem politik yang baik guna mencapai kesejahteraan bangsa. Hampir semua negara modern menginginkan dirinya dicap sebagai negara demokrasi. Sebaliknya akan menghindar dari julukan sebagai Negara yang “undemocracy”.
Oke sahabat news mungkin hanya sekian yang dapat admin sampaikan kurang dan lebihnya mohon maaf.wassalamualaikum wr wb. jangan lupa terseyum:))
0 Komentar